Posted by : Unknown
Kamis, 04 Juni 2015
Hak Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
Undang-Undang yang mengatur
tentang Hak Merek
- UU Nomor
19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor
14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
a. Bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga
persaingan usaha yang sehat;
b. Bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai
tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada,
dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Dalam
tahap pembangunan suatu negara banyak beberapa hal yang dilakukan agar
tercapainya keseimbangan antara kaum elit, kaum tani, kaum buruh dan industri
serta perubahan-perubahan yang lainnya dalam suatu tatanan sebuah negara
sehingga produksi yang berasal dari para kaum tani menjadi bagian yang besar
dan industri menjadi pokok penting dalam sebuah negara. Selain itu pembangunan
yang dilakukan harus merata antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya
agar terjadi keseimbangan dan keadilan sosial. Dalam pembangunan ekonomi sebuah
negara yang berjangka waktu panjang maka dibutuhkan koordinasi untuk
pembangunan industri yang memiliki peran penting dalam pembangunan sebuah
negara. Pembangunan industri tidak hanya berperan sebagai pembangunan ekonomi
tetapi juga berperan memberi laangan pekerjaan dan memenuhi atas kebutuhan
suatu negara yang bergantung pada perindustrian.
Dalam
uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan
yang berkaitan dengan kegiatan industri yang dimana merupakan suatu proses
ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kelompok industri sebagai
bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri
kecil, industri madia dan industri besar. Cabang industri adalah bagian dari
suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses
produksi.
Konvensi International tentang
hak cipta
Perlindungan hak cipta secara
domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi
menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong
kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu
dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu
benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara internasional.
Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu
Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur
tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic,
ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali
mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di
Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914.
Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di
Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan
yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini
berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama
seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta
dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala
hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan
apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai
perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak.
Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau
tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa
sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini
memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan
oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara
langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention mulai
berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari
orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan
negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan
tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk
kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar
falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si
pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak
monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk
mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli
yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak
cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu
kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta
itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.