Posted by : Unknown
Kamis, 04 Juni 2015
Hukum
Industri
Hukum
merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang
dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum industri menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
Hukum
industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul
dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh
manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi. Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam
dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang
dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu
dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai
pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah
pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi
dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan
adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum
industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya
hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut. Tetapi dengan
adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak
mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya
hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang
diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam
industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak
seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para
masyarakat atau karyawan.