Archive for Mei 2017

Contoh Kasus Pelanggaran “Hak Merk”

Sabtu, 13 Mei 2017
Posted by Unknown
DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta


Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk  makanan (kelas 30). Kalau kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut. Dimana Bentuk pelanggarannya yaitu : Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS. Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata  juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.
Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan juga dapat berpengaruh terhadap nama baik dari DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah;
Persoalan ini telah diselesaikan diluar pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik restoran Donats Donuts, juga telah melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan juga kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.


Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Raditya Yudika P -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -