Archive for Mei 2017
DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di
Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik
DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk
di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa
restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk makanan (kelas 30). Kalau
kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat
adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut. Dimana Bentuk pelanggarannya
yaitu : Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan
kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan
sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna
dengan merek DUNKIN’ DONUTS. Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam
bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata
juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.
Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam
bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’
DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan juga dapat
berpengaruh terhadap nama baik dari DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek
yang sah;
Persoalan ini telah diselesaikan diluar
pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’
DONUTS INC, pemilik restoran Donats Donuts, juga telah melakukan
perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan juga kombinasi warna pada kotak
kemasan makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.