Hak Merek
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
Undang-Undang yang mengatur
tentang Hak Merek
- UU Nomor
19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor
14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
a. Bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga
persaingan usaha yang sehat;
b. Bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai
tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada,
dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Dalam
tahap pembangunan suatu negara banyak beberapa hal yang dilakukan agar
tercapainya keseimbangan antara kaum elit, kaum tani, kaum buruh dan industri
serta perubahan-perubahan yang lainnya dalam suatu tatanan sebuah negara
sehingga produksi yang berasal dari para kaum tani menjadi bagian yang besar
dan industri menjadi pokok penting dalam sebuah negara. Selain itu pembangunan
yang dilakukan harus merata antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya
agar terjadi keseimbangan dan keadilan sosial. Dalam pembangunan ekonomi sebuah
negara yang berjangka waktu panjang maka dibutuhkan koordinasi untuk
pembangunan industri yang memiliki peran penting dalam pembangunan sebuah
negara. Pembangunan industri tidak hanya berperan sebagai pembangunan ekonomi
tetapi juga berperan memberi laangan pekerjaan dan memenuhi atas kebutuhan
suatu negara yang bergantung pada perindustrian.
Dalam
uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan
yang berkaitan dengan kegiatan industri yang dimana merupakan suatu proses
ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kelompok industri sebagai
bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri
kecil, industri madia dan industri besar. Cabang industri adalah bagian dari
suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses
produksi.
Konvensi International tentang
hak cipta
Perlindungan hak cipta secara
domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi
menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong
kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu
dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu
benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara internasional.
Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi yaitu
Berner Convention dan Universal Copyright Convention.
Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur
tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic,
ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali
mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di
Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914.
Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di
Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan
yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini
berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama
seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta
dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala
hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan
apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai
perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak.
Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau
tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa
sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini
memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan
oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara
langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention mulai
berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari
orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan
negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan
tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk
kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar
falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si
pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak
monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk
mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli
yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak
cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu
kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta
itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Definisi dari hukum Industri
Hukum adalah sebuah aturan atau
adat yang scara resmi dianggap mengikat, yang dibuat oleh penguasa atau
pemimpin pemerintahan agar tidak terjadi kesimpangsiuran sedangkan Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah atau barang setengah jadi untuk menjadi barang yang bernili jual
tinggi kegunaannya. Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi Hukum Industri
ialah Ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di dunia. Mengatur
bagaimana cara sebuah perusahaan mengatur perusahaan tersebut dan mendapatkan
sanksi apabila melanggarnya. Hukum industri
berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Dengan adanya hukum industri
membuat sebuah persaingan industri yang sehat.
Hukum Kekayaan Intelektual/Hak kekayaan Intelektual
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan pengertian dari bahasa Inggris
Intellectual Property Right. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hukum kekayaan Industri
Hukum yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hukum
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan),
setelah itu habis masa berlaku patennya.
b.
Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai
daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak
lain.
c. Hak desain
industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri.
d. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e.
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
f. Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
Penggunaan Hak Cita
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1)
Undang-undang Hak Cipta
Ø
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a. Bahwa Indonesia
adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta
kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang
memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang
lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. Bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya
yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum
nasionalnya;
c. Bahwa perkembangan di
bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat
sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik
Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. Bahwa
dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang
ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Ø
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
Hak Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Undang-Undang yang Mengatur
tentang Hak Paten
- UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
-
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
-
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a. Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada
perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan
perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang
dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b. Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan
iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat
pada umumnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b
serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten.
Definisi/Pengertian
Masalah Sosial dan Jenis/Macam Masalah Sosial Dalam Masyarakat
Menurut Soerjono
Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur
kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi
bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan
sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Masalah sosial muncul
akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan
realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses
sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh
lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah,
organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya. Masalah sosial
dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.
Masalah sosial di
Indonesia terjadi seperti lingkaran setan, Pemerintah telah membuat
peraturantentangakan memberi denda pada orang yang bersedekah pada pengemis,
dan pemerintah juga sibuk dengan kebijakan-kebijakan yang telah dan akan dibuat
yang berkaitan dengan masalah sosial yang terjadi di Indonesia seperti PNPM
Mandiri, Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Masalah sosial yang
sangat terasa di saat sekarang ini adalah realita kemiskinan yang dirasakan
oleh masyarakat Indonesia. Kita semua menyadari bahwa kemiskinan merupakan
salah satu masalah sosial di Indonesia yang tidak mudah untuk diatasi. Beragam
upaya dan program dilakukan untuk mengatasinya tetapi masih banyak kita temui
permukiman masyarakat miskin hamper di setiap sudut kota.Keluhan yang paling
sering disampaikan mengenai pemukiman masayarakat miskin tersebut adalah
rendahnya kualitas lingkungan yang dianggap sebagai bagian kota yang mesti
disingkirkan.
1.
Masalah
Sosial Kemiskinan
Tulisan ini mencoba
untuk memberikan penjelasan tentang latar belakang terjadinya kemisikinan di
Indonesia secara umum dan kota Jakarta secara khususnya, dan upaya untuk
mengatasi kemiskinan di perkotaan sekaligus pula untuk meningkatkan kualitas
lingkungan permukiman masyarakat miskin.
Pendekatan konvensional
yang paling popular dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
adalah menggusur pemukiman kumuh dan kemudian diganti oleh kegiatan perkotaan
lainnya yang dianggap lebih bermartabat. Cara seperti ini yang sering disebut
pula sebagai peremajaan kota bukanlah cara yang berkelanjutan untuk
menghilangkan kemiskinan dari perkotaan.
Kemiskinan dan kualitas
lingkungan yang rendah adalah hal yang mesti dihilangkan tetapi tidak dengan
menggusur masyarakat yang telah bermukim lama di lokasi tersebut. Menggusur
secara paksa adalah hanya sekedar memindahkan kemiskinan dari lokasi lama ke
lokasi baru dan kemiskinan tidak akan pernah berkurang. Bagi orang yang
tergusur malahan penggusuran ini akan semakin menyulitkan kehidupan mereka
karena mereka mesti beradaptasi dengan lokasi pemukimannya yang baru dan
penggusuran secara paksa bahkan sampai dengan adanya unsure anarkisme itu
adalah melanggar hak asasi manusia yang paling hakiki dan harus dihormati
bersama.
Di Amerika Serikat,
pendekatan peremajaan kota sering digunakan pada tahun 1950 dan 1960-an.2Pada
saat itu pemukiman-pemukiman masyarakat miskin di pusat kota digusur dan
diganti dengan kegiatan perkotaan lainnya yang dianggap lebih baik. Peremajaan
kota ini menciptakan kondisi fisik perkotaan yang lebih baik tetapi sarat
dengan masalah sosial. Kemiskinan hanya berpindah saja dan masyarakat miskin
yang tergusur semakin sulit untuk keluar dari kemiskinan karena akses mereka
terhadap pekerjaan semakin sulit.
Peremajaan kota yang
dilakukan pada saat itu sering kali disesali oleh para ahli perkotaan saat ini
karena menyebabkan timbulnya masalah sosial seperti kemiskinan perkotaan yang
semakin akut, gelandangan dan kriminalitas. Menyadari kesalahan yang dilakukan
masa lalu, pada awal tahun 1990-an kota-kota di Amerika Serikat lebih banyak
melibatkan masyarakat miskin dalam pembangunan perkotaannya dan tidak lagi
menggusur mereka untuk menghilangkan kemiskinan di perkotaan.
Kalau diIndonesia,
paling sedikit kami menemukan dua masyarakat miskin di Jakarta yang melakukan
aktivitas hijau untuk meningkatkan kualitas lingkungan sembari menciptakan
lapangan pekerjaan bagi masyarakat miskin. Seperti dapat ditemui di Indonesia’s Urban
Studies, masyarakat di Penjaringan, Jakarta Utara dan
masyarakat kampung Toplang di Jakarta Barat mereka mengelola sampah untuk
dijadikan kompos dan memilah sampah nonorganik untuk dijual.
Aktivitas hijau di Penjaringan,
Jakarta Utara dilakukan melalui program Lingkungan Sehat Masyarakat Mandiri
yang diprakarsai oleh Mercy Corps Indonesia. Masyarakat miskin di Penjaringan
terlibat aktif tanpa terlalu banyak intervensi dari Mercy Corps Indonesia.
Program berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas lingkungan kumuh
di Penjaringan. Masyarakat di Penjaringan sangat antusias untuk melakukan
kegiatan ini dan mereka yakin untu mampu mendaurlang sampah di lingkungannya
dan menjadikannya sebagai lapangan pekerjaan yang juga akan berkontribusi untuk
mengentaskan kemiskinan di lingkungannya.
Cara untuk mengatasi
kemiskinan dan rendahnya kualitas lingkungan permukiman masyarakat miskin
adalah tidak dengan menggusurnya. Penggusuran hanyalah menciptakan masalah
sosial perkotaan yang semakin akut dan pelik. Penggusuran atau sering
diistilahkan sebagai peremajaan kota adalah cara yang tidak berkelanjutan dalam
mengatasi kemiskinan.
Aktivitas hijau3seperti
yang dilakukan oleh masyarakat Penjaringan dan Kampung Toplang merupakan bukti
kuat bahwa masyarakat miskin mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman
dan juga mengentaskan kemiskinan. Masyarakat miskin adalah salah satu komponen
dalam komunitas perkotaan yang mesti diberdayakan dan bukannya untuk digusur.
Solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi kemiskinan dan pemukiman kumuh di
perkotaan adalah pemberdayaan masyarakat miskin dan bukanlah penggusuran.
Lain lagi kemiskinan
yang terjadi di masyarakat Flores, bagi masyarakat Flores kemiskinan
merupakan sebuah fakta. Ini muncul dalam berbagai aspek dan bentuk kehidupan
masyarakat sehingga menjadi sebuah persoalan yang pelik dan serius. Menyoal
kemiskinan, lantas membedahnya dan menemukan solusi pengentasannya bagai
mengurai benang kusut yang sangat rumit untuk diselesaikan.
Secara alamiah daerah
Flores termasuk daerah yang gersang dan tandus. Hal ini tidak dapat dipungkiri
karena fakta membuktikan curah hujan yang rendah dan musim panas yang panjang.
Problem alamiah ini diperparah dengan keadaan geografis Flores yang tergolong
rentan akan bencana alam. Berangkat dari latar belakang ini, sebetulnya keadaan
sosial-ekonomi masyarakat Flores sudah bisa diukur. Hampir sebagian besar
masyarakat Flores bertani secara musiman, dan amat tergantung pada hasil
pertanian jangka panjang. Sementara yang menetap di pesisir pantai
menggantungkan hidupnya pada hasil tangkapan laut. Dari sini dapat diukur
kemampuan ekonomi rata-ratanya, bahwa pendapatan perkapita sangat rendah dan
masih terbilang berada di bawah garis kemiskinan.
Mempersoalkan
kemiskinan Flores dari latar belakang geografis dan juga topografis masih
terbilang wajar, dan itu tidak terelakkan. Lantas, untuk mengelak dari keadaan
yang demikian, separuh kaum muda baik laki-laki maupun perempuan.
2.
Masalah Sosial Pendidikan
Dari satu
siaran press Institut Pertanian Bogor (IPB) yang
saya baca waktu itu, Profesor Maman Djauhari (dosen Mathematika, Intitut Teknologi Bandung) mengatakan
dalam salah satu konferensi internasional di IPB bahwa dari sekitar 2500
perguruan tinggi di Indonesia hanya ada 8 perguruan tinggi yang memiliki
Jurusan atau Departemen Statistika. Wouw, kurang dari satu persen. Mungkinkah
ini salah satu penyebab lemahnya penelitian di Indonesia?
Sebenarnya
apa sih yang terjadi, dan mengapa sampai jurusan statistika kurang diminati?
Bagaimana dampak kekurangan minat pada bidang statistik ini dalam kehidupan
masyarakat? Semua itu muncul dalam benak saya sehabis membaca informasi dalam
siaran press itu.
Teringat
pada waktu kuliah dulu, ada seorang mahasiswa yang tidak naik kelas di tahun
kedua. Orang tua sang mahasiswa menulis surat ke Rektor IPB yang dibacakan oleh
beliau di depan kelas. Surat itu pada dasarnya mempertanyakan mengenai anaknya.
Katanya anak saya itu pandai, kenapa dia tidak naik kelas? Kan “Statistik
kerjanya hanya menghitung angka, masak anak saya nggak mampu berhitung”.
Masalah ini ditanggapi cukup serius waktu itu, karena untuk meluruskan pandangan
orang tentang Statistik.
Sudah bukan
rahasia lagi bahwa pelajaran Statistik adalah momok bagi mahasiswa. Tidak hanya
di Indonesia di Amerika pun sama saja, sehingga banyak yang menghindar untuk
mengambil matakuliah Statistik kalau memungkinkan. Hal ini bukan karena
tingkat kesulitan dari mata pelajaran Statistik itu sendiri tetapi “image”
yang berkembang sebelumnya sudah menakutkan. Pada waktu saya mengambil
matakuliah Statistics Theory, waktu pelajaran kepala 4000 an
(untuk Undergraduate Senior, dan Master) masih sekitar
15 orang per kelas mahasiswanya. Kelas 5000 an (untuk Master dan PhD) turun
menjadi sekitar 10, dan kelas 6000 an (khusus untuk PhD) hanya tinggal 3 orang.
Siapa yang mau mengambil kelas yang isinya hanya tiga orang, belum lagi kalau
dosennya galak? Tentunya kelas ini diambil hanya karena diwajibkan. Untuk
kelas-kelas Statistik Terapan jumlah mahasiswanya memang sangat bervariasi
karena ada semacam keharusan bagi mahasiswa PhD Program di
hampir semua jurusan untuk mengambil kelas Statistik Terapan. Kelas-kelas teori
biasanya didominasi oleh mahasiswa yang berasal dari Asia. Terlihat sekali
memang kalau orang-orang Amerika sendiri agak kurang berminat pada jurusan ini.
Jangan tanya bagaimana saya bisa menarik inference seperti ini
karena saya tidak bisa membuktikannya secara empirik.
Ilmu
Statistik itu muncul sebenarnya karena kita semua punya keterbatasan.
Keterbatasan dalam arti waktu, biaya, sumber daya manusia dll. Selain itu
kalaupun kita tidak mempunyai keterbatasan dan bisa melakukan sensus, ada
populasi tertentu yang hampir tidak mungkin kita hitung rata-ratanya.
Contohnya, bagaimana kita menghitung rata-rata usia orang Indonesia secara
tepat. Setiap menit ada yang lahir dan ada yang meninggal, setiap hari ada yang
keluar dan ada yang masuk ke Indonesia, ada pula yang tidak mau dirinya
dihitung dst. Jadi hampir tidak mungkin kita bisa menghitung rata-rata usia
orang Indonesia secara tepat. Disinilah perlunya statistik.
Istilah-istilah seperti sample, survey, standard error misalnya,
semuanya memperlihatkan bagaimana dengan keterbatasan yang ada kita bisa
melakukan inferenceinference yang tepat pula. Bagaimana
memilih alat ini adalah suatu seni. yang mendekati kebenaran. Jadi kalau
dilihat statistik adalah suatu alat yang kalau digunakan untuk situasi yang
tepat akan menghasilkan
Mungkin ada
contoh menarik yang sangat popular di sini, sewaktu ada mahasisiwa yang mau
meneliti mengenai kebiasaan minum minuman keras dari kalangan mahasiswa secara
umum. Mahasiswa tersebut lalu mengambil samplenya di
pintu library kampus Community College di
malam hari. Dia mengambil sample setiap orang yang keluar
dari library pada malam itu. Hasilnya bisa di duga akan sangat
bias karena sample yang diambil hanya dari pengunjung Community
College Library, tidak memasukkan mahasiswa dari regular 4 years
College. Karena penelitian dilakukan di malam hari, kemungkinan besar
mahasiswanya berusia lebih tua dari rata-rata mahasiswa regular dan
biasanya sudah mempunyai pekerjaan tetap. Dan yang paling penting secara
umum mahasiswa yang ke library pada malam hari kecil kemungkinannya adalah juga
peminum yang kuat. Jadi bisa diduga kesimpulan dari survey ini sangat bias
karena sample yang diambil tidak representatif.
Kelemahan di
bidang penelitian di Indonesia terlihat pada saat pemerintah ribut masalah
penemuan padi yang sekali tanam bisa panen tiga kali. Biasanya setelah panen
sawah dibersihkan, diolah lagi dan untuk musim tanam berikutnya ditanam bibit
yang baru. Dalam hal padi yang di temukan ini setelah panen, sawah dibiarkan
sehingga bibit baru tumbuh dari bekas panen sebelumnya. Tujuannya agar petani
tidak perlu membeli bibit lagi. Sebelum di lempar ke masyarakat harusnya
pemerintah tahu kalau sifat penelitian seperti itu adalah repeatable,
dalam arti kalau diulang dalam kondisi yang sama akan mengeluarkan hasil yang
sama. Ternyata setelah dipasarkan, ditanam oleh petani didaerah lain gagal
menghasilkan hasil yang sama dengan yang dijanjikan. Terlihat bahwa pemerintah
tidak terlalu perduli dengan statistik. Jika perduli tentunya sebelum benih
dari padi ini dilempar ke masyarakat, mereka akan melakukan penelitian kembali
dengan kondisi yang berbeda, lokasi yang berbeda dst. Dan apakah akan
memberikan hasil yang sama?
Untuk hal
ini alangkah baiknya melibatkan orang yang mengetahui lebih dalam tentang experimental
design sehingga designpenelitiannya lebih baik dan
hasilnya lebih meyakinkan.
Banyak yang
bisa dilakukan kalau kita familiar dengan statistik. Yang paling penting adalah
kita bisa menjadi lebih berhati-hati kalau membaca kesimpulan dari suatu
penelitian. Misalnya pada waktu UUP akan di undangkan, ada salah satu badan
yang mengadakan jajak pendapat (maaf, lupa nama badannya). Kesimpulan yang di
peroleh adalah sebagian besar masyarakat Indonesia menyetujui RUUP ini. Begitu
membaca, pertanyaan yang muncul tentunya adalah bagaimana jajak pendapat (opinion
polls) ini dilakukan. Lalu apakah sample yang
diambil sudah representatif, lalu berapa besarsample-nya dan masih
banyak lagi pertanyaan yang bisa diajukan. Coba misalnya kita ganti lokasi
samplenya dengan sample yang berasal dari daerah Bali atau Papua, apakah
kesimpulannya akan tetap sama? Terlihat bahwa betapa berbahayanya kalau
salah menyimpulkan, dan kesimpulan itu digunakan untuk kebijaksanaan
pemerintah. Contoh lain dalam bidang pemasaran yang pernah saya temui adalah
ada perusahaan yang hampir bangkrut karena kesalahan dalam pengambilan
keputusan. Hasil survey yang diperoleh perusahaan itu
mengatakan kalau permintaan bahan bangunan tertentu sedang tinggi.
Perusahaan tersebut lalu mengimpor bahan-bahan bangunan tersebut
sebanyak-banyaknya, yang ternyata tidak laku terjual. Ternyata survey tersebut
tidak validsehingga kesimpulannya salah.
Ini sekedar
beberapa contoh, yang mengungkapkan minat dan pengamatan saya pada bidang
kesukaan saya ini. Semakin saya mengutak-atik terutama aplikasinya,
terasa Statistik semakin menarik. Mudah-mudahan suatu saat statistik tidak lagi
merana karena selalu dilihat sebagai sesuatu yang menakutkan, dan besar harapan
saya, semoga pengambilan keputusan baik di perusahaan maupun pemerintahan akan
semakin baik dengan penguasaan statistik yang memadai.
3. Kriminalitas
Kriminalitas
berasal dari kata crime yang artinya kejahatan. Kriminalitas
adalah semua perilaku warga masyarakat yang bertentangan dengan norma-norma
hukum pidana. Kriminalitas yang terjadi di lingkungan masyarakat dapat
dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik dari dalam maupun luar
individu. Tindakan kriminalitas yang ada di masyarakat sangat beragam
bentuknya, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain sebagainya.
Tindakan kriminalitas yang terjadi di masyarakat harus menjadi perhatian aparat
polisi dan masyarakat sekitar. Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk
menghindari terjadinya masalah kriminalitas di lingkungan masyarakat, antara
lain:
a. Peningkatan dan pemantapan
aparatur penegak hukum.
b. Adanya koordinasi antara aparatur penegak hukum
dengan aparatur pemerintah lainnya yang saling berhubungan.
c. Adanya partisipasi masyarakat untuk membantu
kelancaran pelaksanaan penanggulangan kriminalitas.
d. Membuat undang-undang, yang dapat mengatur dan membendung adanya
tindakan kejahatan.
4. Kesenjangan
Sosial Ekonomi
Kesenjangan
sosial ekondmi merupakan perbedaan jarak antara kelompok atas dengan kelompok
bawah. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya kesenjangan sosial ekonomi di
masyarakat, antara lain:
a. Menurunnya pendapatan per kapita.
b. Ketidakmerataan pembangunan di
daerah-daerah.
d. Adanya pencemaran lingkungan alam.
Kesenjangan
sosial ekonomi dapat menimbulkan masalah di masyarakat, seperti munculnya
tindakan kriminal, adanya kecemburuan sosial, dan lain sebagainya. Oleh karena
itu, dalam masyarakat perlu adanya upaya untuk mengatasi kesenjangan sosial
tersebut. Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi
kesenjangan sosial ekonomi, antara lain;
a. Memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin
untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b. Menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak mungkin.
c. Adanya pemerataan pembangunan di daerah-daerah.
5. Masalah Kependudukan
Masyarakat yang tinggal atau mendiami suatu wilayah tertentu disebut
penduduk. Jumlah penduduk yang mendiami suatu wilayah menentukan padat tidaknya
di wilayah tersebut. Kita akan membahas beberapa masalah kependudukan yang
terjadi di negara kita. Masalahmasalah kependudukan yang terjadi di Indonesia
antara lain persebaran penduduk yang tidak merata, jumlah penduduk yang begitu
besar, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rendahnya kualitas penduduk, rendahnya
pendapatan per kapita, tingginya tingkat ketergantungan, dan kepadatan
penduduk.
Wilayah negara kita sangat luas. Penduduk yang tinggal di wilayah negara
kita tidak merata. Ada daerah yang sangat padat, namun ada juga daerah yang
sangat jarang penduduknya. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sangat padat.
Menurut sensus tahun 2000, setiap satu kilometer persegi didiami lebih dari dua
belas ribu orang. Ini sangat berbeda dengan Provinsi Kalimantan Barat. Di sana
hanya ada 27 orang yang mendiami wilayah seluas satu kilometer persegi.
Jumlah penduduk Indonesia sangat banyak. Indonesia menduduki urutan keempat
negara terbanyak jumlah penduduk setelah Cina, India, dan Amerika Serikat.
Jumlah penduduk Indonesia berdasarkan sensus penduduk tahun 2000 adalah 205,8
juta jiwa.
Jumlah penduduk Indonesia sudah sangat banyak. Jumlah ini akan terus
bertambah karena pertumbuhan jumlah penduduk juga tinggi. Hal ini disebabkan
oleh angka kelahiran lebih tinggi dibandingkan dengan angka kematian.
Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Ini mempengaruhi
kualitas atau mutu penduduk Indonesia. Masyarakat Indonesia kurang memiliki
keahlian dan keterampilan dalam bekerja. Akibatnya, masyarakat mengalami
kesulitan mendapatkan pekerjaan yang bagus.
Pendapatan per kapita artinya rata-rata pendapatan penduduk setiap tahun.
Pendapatan per kapita penduduk Indonesia masih rendah. Remdahnya pendapatan per
kapita rendah berkaitan erat dengan banyaknya masyarakat miskin.
Penduduk yang tidak tidak bekerja disebut penduduk yang tidak produktif.
Biasanya penduduk yang tidak bekerja adalah yang telah berusia lanjut atau
masih anak-anak dan remaja. Mereka ini disebut usia nonproduktif. Penduduk
nonproduktif menggantungkan hidupnya pada penduduk produktif (bekerja). Karena
usia nonproduktif tinggi, maka tingkat ketergantungan di Indonesia cukup
tinggi.
Beberapa kota besar di Indonesia sangat padat. Tingginya kepadatan penduduk
menyebabkan masalah-masalah sosial seperti pengangguran, kemiskinan, rendahnya
pelayanan kesehatan, meningkatnya tindak kejahatan, pemukiman kumuh, lingkungan
tempat tinggal yang tidak sehat, dan sebagainya
Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah-masalah kependudukan di atas.
Upaya yang sudah dijalankan pemerintah antara lain sebagai berikut.
1. Menekan laju pertumbuhan penduduk melalui program keluarga berencana.
2. Melaksanakan program transmigrasi.
3. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.
4. Membuka lapangan kerja sebanyak mungkin, dan sebagainya.
1. Menekan laju pertumbuhan penduduk melalui program keluarga berencana.
2. Melaksanakan program transmigrasi.
3. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.
4. Membuka lapangan kerja sebanyak mungkin, dan sebagainya.
Contoh tindak kejahatan adalah pencurian, perampokan, penjambretan,
pencopetan, pemalakan, korupsi, pembunuhan, dan penculikan. Banyaknya tindak
kejahatan menciptakan rasa tidak aman. Perampokan dan penodongan menggunakan
senjata api sering terjadi di kota besar. Di desa pun sering terjadi pencurian.
Misalnya, ada yang mencuri ternak, hasil pertanian, hasil hutan, dan
sebagainya.
Tindak kejahatan pencurian dan perampokan sering disebakan oleh masalah
kemiskinan dan pengangguran. Karena itu, pemerintah dan masyarakat harus
berusaha keras untuk menciptakan lapangan kerja. Selain itu, kualitas dan
pemerataan pendidikan harus ditingkat-kan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian
warga. Sementara itu, aparat keamanan, terutama polisi harus mampu memberantas
tindak kejahatan. Masyarakat diharapkan membantu polisi.
Salah satu masalah sosial yang dihadapi masyarakat adalah sampah. Masalah
sampah sangat mengganggu, terutama kalau tidak dikelolah dengan baik. Bagaimana
dengan pengelolaan sampah di lingkunganmu? Bagi masyarakat pedesaan, sampah
mungkin belum menjadi masalah serius. Tapi, tidak demikian dengan masyarakat
yang tinggal di kota atau di daerah padat penduduk. Masyarakat kota dan daerah
padat penduduk menghasilkan banya sekali sampah. Sampah segera menumpuk jika
tidak segera diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Pemerintah,
dalam hal ini adalah Dinas Kebersihan, memikul tanggung jawab dalam mengelola
sampah. Sampah yang menumpuk menimbulkan bau tidak sedap. Sampah yang ditumpuk
dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular. Misalnya, muntah berak
(muntaber), penyakit kulit, paru- paru, dan pernapasan. Karena itu, kalau kamu
perhatikan, di lingkungan tempat tinggalmu ada selalu ada petugas sampah.
Setiap bulan orang tuamu membayar iuran sampah. Pernahkah kamu mengalami
keadaan di mana sampah tidak diangkut lebih dari satu minggu? Lingkungan
menjadi bau, bukan? Bagaimana Pak RT dan masyarakat di lingkunganmu memecahkan
masalah ini? Masalah lain berkaitan dengan sampah adalah kebiasaan buruk
membuang sampah sembarangan. Di banyak tempat banyak warga yang biasa membuang
sampah ke sungai dan saluran air. Sungai dan aliran air menjadi mampet.
Akibatnya, sering terjadi banjir jika hujan lebat.
Semua warga masyarakat harus ikut serta mengelola sampah. Warga bisa
mengurangi masalah sampah dengan tertib mengelola sampah. Kita biasakan untuk
memisahkan sampah plastik dari sampah basah. Kemudian kita menaruh sampah di
tempat semestinya.
Kamu sudah pernah belajar masalah pencemaran di Kelas 3. Apakah kamu masih
ingat macam-macam pencemaran? Ada pencemaran air dan pencemaran udara. Apa yang
menyebabkan pencemaran air seperti sungai, danau, waduk, dan laut? Perairan
bisa tercemar karena ulah manusia, misalnya membuang sampah ke sungai dan
menangkap ikan dengan menggunakan pestisida. Sungai, danau, atau waduk juga
menjadi tercemar kalau pabrik-pabrik membuang limbah industri ke sana.
Pencemaran mengakibatkan matinya ikan dan makhluk lainnya yang hidup di air.
Akhirnya, manusia juga menderita kerugian. Pencemaran udara disebabkan asap
kendaraan bermotor dan asap pabrik-pabrik. Kamu yang tinggal di kota pasti
menghadapi masalah ini setiap hari. Kalau kamu habis jalan-jalan, coba usaplah
wajahmu dengan kapasbersih. Apa yang kamu lihat pada kapas itu? Kapas itu akan
menjadi hitam karena kotoran yang ada di wajahmu. Kotoran itu berasal dari debu
dan asap kendaraan bermotor. Udara yang kita hirup adalah udara yang sangat
kotor. Bayangkan apa yang terjadi dengan paru-paru kita, kalau kita menghirup
udara yang sangat kotor seperti itu. Berbagai cara telah dilakukan pemerintah
untuk mengatasi pencemaran udara. Misalnya, membuat taman kota dan menanam
pohon sebanyak-banyaknya. Kita sebagai warga negara sebaiknya ikut serta dalam
program ini. Selain itu, kalau kita memiliki kendaraan bermotor, usahakan
supaya kendaraan tersebut layak dipakai. Jangan sampai kendaraan milik kita mengeluarkan
banyak asap. Kalau bepergian ke mana-mana, sebaiknya menggunakan kendaraan
umum. Jumlah kendaraan di jalan jadi berkurang.
Masalah sosial lainnya yang juga sering dihadapi warga masyarakat di
lingkunganmu adalah kebakaran. Siapa yang pernah melihat kebakaran? Kebakaran
apa yang kamu saksikan itu? Apakah rumah atau hutan dan semak belukar? Apa yang
terjadi ketika kebakaran? Api melahap segala sesuatu dengan cepat, bukan?
Kebakaran yang terjadi di masyarakat umumnya merupakan kebakaran pemukiman.
Sebuah rumah terbakar dan menjalar ke rumah-rumah di sekitarnya. Penyebabnya
antara lain kompor meledak dan sambungan arus pendek (korsleting) listrik.
Karena itu, masyarakat harus sangat hatihati dengan dua hal ini. Kebakaran
pemukiman kumuh dan padat penduduk umumnya merusak sebagian bahkan seluruh
rumah yang ada di sana. Ini disebabkan karena bahan-bahan yang dipakai untuk
membangun rumah memang mudah terbakar. Selain itu, jalan masuknya sempit
sehingga sulit dijangkau oleh mobil pemadam kebakaran.
Kebakaran pemukiman sangat menyusahkan warga. Kita harus berusaha mencegah
terjadinya kebakaran di lingkungan kita. Caranya antara lain sebagai berikut.
1. Merawat kompor supaya layak pakai dan tidak bermasalah.
2. Merawat jaringan listrik. Kabel yang mulai mengelupas diganti.
3. Mematikan kompor setelah memasak.
4. Berhati-hati menggunakan lilin dan korek api.
1. Merawat kompor supaya layak pakai dan tidak bermasalah.
2. Merawat jaringan listrik. Kabel yang mulai mengelupas diganti.
3. Mematikan kompor setelah memasak.
4. Berhati-hati menggunakan lilin dan korek api.
Kebakaran hutan sering terjadi pada musim kemarau. Asap kebakaran hutan
banyak sekali. Asap kebakaran hutan mengganggu kesehatan dan lalu lintas.
Selain itu, kawasan hutan akan semakin berkurang. Kalau terjadi kebakaran,
segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran terdekat. Warga juga harus saling
membantu memadamkan api. Dan yang juga penting adalah mencegah terjadinya
kekacauan atau aksi pencurian yang biasanya ikut terjadi pada saat terjadi
kebakaran.
Coba sebutkan apa saja fasilitas umum di lingkunganmu? Beberapa fasilitas umum yang mudah dijumpai adalah sarana transportasi (kereta api, bis, angkot, kapal laut, kapal terbang), sarana pendidikan (sekolah), sarana kesehatan (Puskesmas, balai kesehatan ibu anak, Posyandu, rumah sakit), dan sarana hiburan (rekreasi). Bagaimana keadaan fasilitas umum ini di lingkunganmu? Apakah dalam keadaan baik atau rusak? Apa yang kamu lakukan kalau melihat fasilitas umum dalam keadaan rusak?
Mengapa buruknya fasilitas umum menjadi masalah sosial? Fasilitas umum digunakan secara bersama oleh masyarakat. Kalau fasilitas umum itu rusak, maka masyarakat tidak bisa menggunakannya. Apa yang terjadi jika bis-bis dan angkot rusak? Apa yang terjadi ketika kereta api rusak atau anjlok? Ratusan bahkan ribuan warga masyarakat terlantar. Mereka tidak bisa bepergian ke tempat lain. Mereka juga pasti menderita kerugian yang sangat besar. Coba kamu perhatikan keadaan fasilitas umum di lingkunganmu. Banyak fasilitas umum dalam keadaan rusak atau tidak terpelihara, bukan. Banyak sarana transportasi seperti bus, kereta api, dan kapal sudah tua dan kotor. Demikian juga fasilitas-fasilitas sosial lainnya seperti telpon umum, WC umum, tempat hiburan dan rekreasi, dan sebagainya. Fasilitas umum memang dipelihara dan dijaga oleh pemerintah. Meskipun demikian, masyarakat harus membantu merawat dan menjaga supaya tidak cepat rusak. Kalau ada fasilitas umum yang rusak, hendaknya segera melapor ke pihak berwenang.
11. Perilaku tidak disiplin
Dalam hidup sehari-hari kita menjumpai banyak sekali perilaku tidak
disiplin. Kita ambil contoh keadaan di jalan raya. Salah satu penyebab terjadinya
kemacetan lalu lintas adalah perilaku tidak disiplin. Contoh perilaku tidak
disiplin di jalan raya antara lain sebagai berikut.
1. Menjalankan kendaraan melawan arus. Hal ini umumnya dilakukan pengendara sepeda motor.
2. Mengendarai sepeda motor di tempat yang bukan semestinya, misalnya di trotoar dan jalur cepat.
3. Pengandara mobil yang parkir sembarangan.
4. Angkot dan bis sering berhenti di sembarang tempat untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
5. Pejalan kaki menyebrang jalan meskipun rambu untuk pejalan kaki menyala merah. Banyak juga pejalan kaki yang menyeberang bukan pada tempat semestinya.
1. Menjalankan kendaraan melawan arus. Hal ini umumnya dilakukan pengendara sepeda motor.
2. Mengendarai sepeda motor di tempat yang bukan semestinya, misalnya di trotoar dan jalur cepat.
3. Pengandara mobil yang parkir sembarangan.
4. Angkot dan bis sering berhenti di sembarang tempat untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
5. Pejalan kaki menyebrang jalan meskipun rambu untuk pejalan kaki menyala merah. Banyak juga pejalan kaki yang menyeberang bukan pada tempat semestinya.
Masih banyak lagi contoh perilaku tidak disiplin dalam masyarakat. Misalnya
perilaku tidak disiplin menempatkan sampah, tidak disiplin membayar pajak, tidak
disiplin dalam antre, dan lain-lain. Coba kamu sebutkan tiga lagi contoh
perilaku tidak disiplin di lingkunganmu.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Narkotika adalah obat untuk menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, dan
meningkatkan rangsangan, contohnya morfin, heroin, dan kokain. Zat-zat yang
tergolong narkoba umumnya dipakai dalam dunia medis. Siapa pun yang
menggunakannya untuk tujuan di luar tujuan pengobatan (medis) tergolong
tindakan yang salah. Penyalahgunaan narkoba menjadi masalah sosial yang sangat
serius. Pemakai narkoba akan kecanduan. Zat-zat itu perlahan-lahan merusak
tubuh pemakainya. Banyaknya peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba sangat
meresahkan.
Negara kita memiliki hukum yang sangat keras yang mengatur peredaran
narkoba. Siapa yang berani mengedarkan narkoba jenis apapun akan dihukum sangat
berat. Mereka yang menggunakannya pun bisa dihukum. Demikian pula penggunaan
alkohol. Agama telah melarang umatnya untuk mengkonsumsi alkohol. Negara kita
juga memiliki undang-undang yang melarang penjualan alkohol di sembarang
tempat. Meskipun demikian, masih ada banyak orang yang menyalahgunakan alkohol.
Kamu tahu apa yang terjadi kalau orang terlalu banyak minum alkohol? Orang itu
akan mabuk. Dalam keadaan mabuk, orang bisa melakukan apa saja, termasuk
kejahatan. Keadaan ini tentu akan mengganggu ketertiban masyarakat.
Apa yang harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan
alkohol? Masing-masing kita menahan diri untuk tidak menggunakannya. Kita juga
mengingatkan saudara-saudara kita, teman, atau orang lain untuk menghindari hal
ini. Kalau melihat ada penyalahgunaan narkoba, kita bisa melapor ke pihak
berwajib.
Sumber energi berupa bahan bakar (minyak bumi, gas alam, dan batu bara)
suatu ketika akan habis. Sumber energi ini tidak dapat diperbarui. Karena itu,
kita harus hemat memakainya supaya sumbersumber energi ini tidak cepat habis.
Coba perhatikan keadaan di rumahmu? Apakah keluargamu termasuk orang yang
menghemat energi? Bagaimana keluargamu memakai listrik? Bagaimana keluargamu
memakai bahan bakar bensin atau solar? Apakah kamu memiliki mobil atau sepeda
motor? Apakah dalam menggunakan bahan bakar bensin dan solar, orang tuamu
termasuk orang yang boros. Kita bisa belajar menjadi hemat dalam menggunakan
energi. Contoh cara menghemat energi antara lain sebagai berikut.
1. Mematikan
lampu-lampu yang tidak diperlukan.
2. Bepergian naik kendaraan umum atau sepeda.
3. Memanfaatkan sumber energi alternatif misalnya dari tumbuhtumbuhan, angin, air, dan matahari.
2. Bepergian naik kendaraan umum atau sepeda.
3. Memanfaatkan sumber energi alternatif misalnya dari tumbuhtumbuhan, angin, air, dan matahari.
Apa yang dirasakan ibumu ketika sulit mendapatkan beras? Tentu akan cemas,
bukan? Dalam masyarakat kita beberapa kali terjadi kelangkaan barang kebutuhan
tertentu. Beberapa waktu yang lalu masyarakat kesulitan mendapatkan kedelai.
Akibatnya, kegiatan industri berbahan baku kedelai, seperti industri tahu,
tempe, susu kedelai, dan kecap terganggu. Barang-barang kebutuhan yang sering
langka antara lain minyak tanah dan minyak sayur. Kelangkaan barang-barang
kebutuhan sehari-hari meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kelangkaan
barang-barang termasuk masalah sosial. Pemerintah mempunyai tugas memastikan
bahwa persediaan barang-barang kebutuhan sehari-hari cukup.