Hukum Industri

Kamis, 04 Juni 2015
Posted by Unknown
Hukum Industri
          Hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
          Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi. Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
       Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut. Tetapi dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.



Hak Merek

Posted by Unknown
Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

Undang-Undang yang mengatur tentang Hak Merek
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  - UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran    Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
   a. Bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. Bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.

            Dalam tahap pembangunan suatu negara banyak beberapa hal yang dilakukan agar tercapainya keseimbangan antara kaum elit, kaum tani, kaum buruh dan industri serta perubahan-perubahan yang lainnya dalam suatu tatanan sebuah negara sehingga produksi yang berasal dari para kaum tani menjadi bagian yang besar dan industri menjadi pokok penting dalam sebuah negara. Selain itu pembangunan yang dilakukan harus merata antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya agar terjadi keseimbangan dan keadilan sosial. Dalam pembangunan ekonomi sebuah negara yang berjangka waktu panjang maka dibutuhkan koordinasi untuk pembangunan industri yang memiliki peran penting dalam pembangunan sebuah negara. Pembangunan industri tidak hanya berperan sebagai pembangunan ekonomi tetapi juga berperan memberi laangan pekerjaan dan memenuhi atas kebutuhan suatu negara yang bergantung pada perindustrian.

Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri yang dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar. Cabang industri adalah bagian dari suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.  

Konvensi International tentang hak cipta
Perlindungan hak cipta secara domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta. Karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta secara  internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi  yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention.

Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.

Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.

Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Definisi dari hukum Industri
Hukum adalah sebuah aturan atau adat yang scara resmi dianggap mengikat, yang dibuat oleh penguasa atau pemimpin pemerintahan agar tidak terjadi kesimpangsiuran sedangkan  Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah atau barang setengah jadi untuk menjadi barang yang bernili jual tinggi kegunaannya. Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi Hukum Industri ialah Ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di dunia. Mengatur bagaimana cara sebuah perusahaan mengatur perusahaan tersebut dan mendapatkan sanksi apabila melanggarnya. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Dengan adanya hukum industri membuat sebuah persaingan industri yang sehat. 

Hukum Kekayaan Intelektual/Hak kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan pengertian dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Hukum kekayaan Industri
            Hukum yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hukum kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.     Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri.
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Penggunaan Hak Cita
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Undang-undang Hak Cipta
  Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a. Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta  terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.  Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam  sistem hukum nasionalnya;
c. Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga  memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan  masyarakat luas;
d.  Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf  a, huruf  b,  huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.

  Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta            (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah          diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Undang-Undang yang Mengatur tentang Hak Paten
-   UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
-   UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a.  Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b. Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.

Definisi Masalah Sosial

Sabtu, 20 Desember 2014
Posted by Unknown
Definisi/Pengertian Masalah Sosial dan Jenis/Macam Masalah Sosial Dalam Masyarakat

Menurut Soerjono Soekanto masalah sosial adalah suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial seperti kegoyahan dalam kehidupan kelompok atau masyarakat.
Masalah sosial muncul akibat terjadinya perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Yang dapat menjadi sumber masalah sosial yaitu seperti proses sosial dan bencana alam. Adanya masalah sosial dalam masyarakat ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus seperti tokoh masyarakat, pemerintah, organisasi sosial, musyawarah masyarakat, dan lain sebagainya. Masalah sosial dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) jenis faktor, yakni antara lain :
1. Faktor Ekonomi : Kemiskinan, pengangguran, dll.
2. Faktor Budaya : Perceraian, kenakalan remaja, dll.
3. Faktor Biologis : Penyakit menular, keracunan makanan, dsb.
4. Faktor Psikologis : penyakit syaraf, aliran sesat, dsb.
Masalah sosial di Indonesia terjadi seperti lingkaran setan, Pemerintah telah membuat peraturantentangakan memberi denda pada orang yang bersedekah pada pengemis, dan pemerintah juga sibuk dengan kebijakan-kebijakan yang telah dan akan dibuat yang berkaitan dengan masalah sosial yang terjadi di Indonesia seperti PNPM Mandiri, Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Masalah sosial yang sangat terasa di saat sekarang ini adalah realita kemiskinan yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Kita semua menyadari bahwa kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial di Indonesia yang tidak mudah untuk diatasi. Beragam upaya dan program dilakukan untuk mengatasinya tetapi masih banyak kita temui permukiman masyarakat miskin hamper di setiap sudut kota.Keluhan yang paling sering disampaikan mengenai pemukiman masayarakat miskin tersebut adalah rendahnya kualitas lingkungan yang dianggap sebagai bagian kota yang mesti disingkirkan.

1.        Masalah Sosial Kemiskinan     
Tulisan ini mencoba untuk memberikan penjelasan tentang latar belakang terjadinya kemisikinan di Indonesia secara umum dan kota Jakarta secara khususnya, dan upaya untuk mengatasi kemiskinan di perkotaan sekaligus pula untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat miskin.
Pendekatan konvensional yang paling popular dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah menggusur pemukiman kumuh dan kemudian diganti oleh kegiatan perkotaan lainnya yang dianggap lebih bermartabat. Cara seperti ini yang sering disebut pula sebagai peremajaan kota bukanlah cara yang berkelanjutan untuk menghilangkan kemiskinan dari perkotaan.
Kemiskinan dan kualitas lingkungan yang rendah adalah hal yang mesti dihilangkan tetapi tidak dengan menggusur masyarakat yang telah bermukim lama di lokasi tersebut. Menggusur secara paksa adalah hanya sekedar memindahkan kemiskinan dari lokasi lama ke lokasi baru dan kemiskinan tidak akan pernah berkurang. Bagi orang yang tergusur malahan penggusuran ini akan semakin menyulitkan kehidupan mereka karena mereka mesti beradaptasi dengan lokasi pemukimannya yang baru dan penggusuran secara paksa bahkan sampai dengan adanya unsure anarkisme itu adalah melanggar hak asasi manusia yang paling hakiki dan harus dihormati bersama.
Di Amerika Serikat, pendekatan peremajaan kota sering digunakan pada tahun 1950 dan 1960-an.2Pada saat itu pemukiman-pemukiman masyarakat miskin di pusat kota digusur dan diganti dengan kegiatan perkotaan lainnya yang dianggap lebih baik. Peremajaan kota ini menciptakan kondisi fisik perkotaan yang lebih baik tetapi sarat dengan masalah sosial. Kemiskinan hanya berpindah saja dan masyarakat miskin yang tergusur semakin sulit untuk keluar dari kemiskinan karena akses mereka terhadap pekerjaan semakin sulit.
Peremajaan kota yang dilakukan pada saat itu sering kali disesali oleh para ahli perkotaan saat ini karena menyebabkan timbulnya masalah sosial seperti kemiskinan perkotaan yang semakin akut, gelandangan dan kriminalitas. Menyadari kesalahan yang dilakukan masa lalu, pada awal tahun 1990-an kota-kota di Amerika Serikat lebih banyak melibatkan masyarakat miskin dalam pembangunan perkotaannya dan tidak lagi menggusur mereka untuk menghilangkan kemiskinan di perkotaan.
Kalau diIndonesia, paling sedikit kami menemukan dua masyarakat miskin di Jakarta yang melakukan aktivitas hijau untuk meningkatkan kualitas lingkungan sembari menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat miskin. Seperti dapat ditemui di Indonesia’s Urban Studies, masyarakat di Penjaringan, Jakarta Utara dan masyarakat kampung Toplang di Jakarta Barat mereka mengelola sampah untuk dijadikan kompos dan memilah sampah nonorganik untuk dijual.
Aktivitas hijau di Penjaringan, Jakarta Utara dilakukan melalui program Lingkungan Sehat Masyarakat Mandiri yang diprakarsai oleh Mercy Corps Indonesia. Masyarakat miskin di Penjaringan terlibat aktif tanpa terlalu banyak intervensi dari Mercy Corps Indonesia. Program berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas lingkungan kumuh di Penjaringan. Masyarakat di Penjaringan sangat antusias untuk melakukan kegiatan ini dan mereka yakin untu mampu mendaurlang sampah di lingkungannya dan menjadikannya sebagai lapangan pekerjaan yang juga akan berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan di lingkungannya.
Cara untuk mengatasi kemiskinan dan rendahnya kualitas lingkungan permukiman masyarakat miskin adalah tidak dengan menggusurnya. Penggusuran hanyalah menciptakan masalah sosial perkotaan yang semakin akut dan pelik. Penggusuran atau sering diistilahkan sebagai peremajaan kota adalah cara yang tidak berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan.
Aktivitas hijau3seperti yang dilakukan oleh masyarakat Penjaringan dan Kampung Toplang merupakan bukti kuat bahwa masyarakat miskin mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan juga mengentaskan kemiskinan. Masyarakat miskin adalah salah satu komponen dalam komunitas perkotaan yang mesti diberdayakan dan bukannya untuk digusur. Solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi kemiskinan dan pemukiman kumuh di perkotaan adalah pemberdayaan masyarakat miskin dan bukanlah penggusuran.
Lain lagi kemiskinan yang terjadi di masyarakat Flores, bagi masyarakat Flores kemiskinan merupakan sebuah fakta. Ini muncul dalam berbagai aspek dan bentuk kehidupan masyarakat sehingga menjadi sebuah persoalan yang pelik dan serius. Menyoal kemiskinan, lantas membedahnya dan menemukan solusi pengentasannya bagai mengurai benang kusut yang sangat rumit untuk diselesaikan. 
Secara alamiah daerah Flores termasuk daerah yang gersang dan tandus. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena fakta membuktikan curah hujan yang rendah dan musim panas yang panjang. Problem alamiah ini diperparah dengan keadaan geografis Flores yang tergolong rentan akan bencana alam. Berangkat dari latar belakang ini, sebetulnya keadaan sosial-ekonomi masyarakat Flores sudah bisa diukur. Hampir sebagian besar masyarakat Flores bertani secara musiman, dan amat tergantung pada hasil pertanian jangka panjang. Sementara yang menetap di pesisir pantai menggantungkan hidupnya pada hasil tangkapan laut. Dari sini dapat diukur kemampuan ekonomi rata-ratanya, bahwa pendapatan perkapita sangat rendah dan masih terbilang berada di bawah garis kemiskinan.
Mempersoalkan kemiskinan Flores dari latar belakang geografis dan juga topografis masih terbilang wajar, dan itu tidak terelakkan. Lantas, untuk mengelak dari keadaan yang demikian, separuh kaum muda baik laki-laki maupun perempuan.

2.        Masalah Sosial Pendidikan 
Dari satu siaran press Institut Pertanian Bogor (IPB) yang saya baca waktu itu, Profesor Maman Djauhari (dosen Mathematika, Intitut Teknologi Bandung) mengatakan dalam salah satu konferensi internasional di IPB bahwa dari sekitar 2500 perguruan tinggi di Indonesia hanya ada 8 perguruan tinggi yang memiliki Jurusan atau Departemen Statistika. Wouw, kurang dari satu persen. Mungkinkah ini salah satu penyebab lemahnya penelitian di Indonesia?

Sebenarnya apa sih yang terjadi, dan mengapa sampai jurusan statistika kurang diminati? Bagaimana dampak kekurangan minat pada bidang statistik ini dalam kehidupan masyarakat? Semua itu muncul dalam benak saya sehabis membaca informasi dalam siaran press itu.
Teringat pada waktu kuliah dulu, ada seorang mahasiswa yang tidak naik kelas di tahun kedua. Orang tua sang mahasiswa menulis surat ke Rektor IPB yang dibacakan oleh beliau di depan kelas. Surat itu pada dasarnya mempertanyakan mengenai anaknya. Katanya anak saya itu pandai, kenapa dia tidak naik kelas? Kan “Statistik kerjanya hanya menghitung angka, masak anak saya nggak mampu berhitung”. Masalah ini ditanggapi cukup serius waktu itu, karena untuk meluruskan pandangan orang tentang Statistik.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa pelajaran Statistik adalah momok bagi mahasiswa. Tidak hanya di Indonesia di Amerika pun sama saja, sehingga banyak yang menghindar untuk mengambil matakuliah Statistik kalau memungkinkan.  Hal ini bukan karena tingkat kesulitan dari mata pelajaran Statistik itu sendiri tetapi “image” yang berkembang sebelumnya sudah menakutkan. Pada waktu saya mengambil matakuliah Statistics Theory, waktu pelajaran kepala 4000 an (untuk Undergraduate Senior, dan Master) masih sekitar 15 orang per kelas mahasiswanya. Kelas 5000 an (untuk Master dan PhD) turun menjadi sekitar 10, dan kelas 6000 an (khusus untuk PhD) hanya tinggal 3 orang. Siapa yang mau mengambil kelas yang isinya hanya tiga orang, belum lagi kalau dosennya galak?  Tentunya kelas ini diambil hanya karena diwajibkan. Untuk kelas-kelas Statistik Terapan jumlah mahasiswanya memang sangat bervariasi karena ada semacam  keharusan bagi mahasiswa PhD Program di hampir semua jurusan untuk mengambil kelas Statistik Terapan. Kelas-kelas teori biasanya didominasi oleh mahasiswa yang berasal dari Asia. Terlihat sekali memang kalau orang-orang Amerika sendiri agak kurang berminat pada jurusan ini. Jangan tanya bagaimana saya bisa menarik inference seperti ini karena saya tidak bisa membuktikannya secara empirik.
Ilmu Statistik itu muncul sebenarnya karena kita semua punya keterbatasan. Keterbatasan dalam arti waktu, biaya, sumber daya manusia dll. Selain itu kalaupun kita tidak mempunyai keterbatasan dan bisa melakukan sensus, ada populasi tertentu yang hampir tidak mungkin kita hitung rata-ratanya. Contohnya, bagaimana kita menghitung rata-rata usia orang Indonesia secara tepat. Setiap menit ada yang lahir dan ada yang meninggal, setiap hari ada yang keluar dan ada yang masuk ke Indonesia, ada pula yang tidak mau dirinya dihitung dst. Jadi hampir tidak mungkin kita bisa menghitung rata-rata usia orang Indonesia secara tepat. Disinilah perlunya statistik.  Istilah-istilah seperti sample, survey, standard error misalnya, semuanya memperlihatkan bagaimana dengan keterbatasan yang ada kita bisa melakukan inferenceinference yang tepat pula.  Bagaimana memilih alat ini adalah suatu seni. yang mendekati kebenaran. Jadi kalau dilihat statistik adalah suatu alat yang kalau digunakan untuk situasi yang tepat akan menghasilkan 
Mungkin ada contoh menarik yang sangat popular di sini, sewaktu ada mahasisiwa yang mau meneliti mengenai kebiasaan minum minuman keras dari kalangan mahasiswa secara umum.  Mahasiswa tersebut lalu mengambil samplenya di pintu library kampus Community College di malam hari. Dia mengambil sample setiap orang yang keluar dari library pada malam itu. Hasilnya bisa di duga akan sangat bias karena sample yang diambil hanya dari pengunjung Community College Library, tidak memasukkan mahasiswa dari regular 4 years College.  Karena penelitian dilakukan di malam hari, kemungkinan besar mahasiswanya berusia lebih tua dari rata-rata mahasiswa regular dan biasanya  sudah mempunyai pekerjaan tetap. Dan yang paling penting secara umum mahasiswa yang ke library pada malam hari kecil kemungkinannya adalah juga peminum yang kuat. Jadi bisa diduga kesimpulan dari survey ini sangat bias karena sample yang diambil tidak representatif.
Kelemahan di bidang penelitian di Indonesia terlihat pada saat pemerintah ribut masalah penemuan padi yang sekali tanam bisa panen tiga kali. Biasanya setelah panen sawah dibersihkan, diolah lagi dan untuk musim tanam berikutnya ditanam bibit yang baru. Dalam hal padi yang di temukan ini setelah panen, sawah dibiarkan sehingga bibit baru tumbuh dari bekas panen sebelumnya. Tujuannya agar petani tidak perlu membeli bibit lagi.  Sebelum di lempar ke masyarakat harusnya pemerintah tahu kalau sifat penelitian seperti itu adalah repeatable, dalam arti kalau diulang dalam kondisi yang sama akan mengeluarkan hasil yang sama. Ternyata setelah dipasarkan, ditanam oleh petani didaerah lain gagal menghasilkan hasil yang sama dengan yang dijanjikan. Terlihat bahwa pemerintah tidak terlalu perduli dengan statistik. Jika perduli tentunya sebelum benih dari padi ini dilempar ke masyarakat, mereka akan melakukan penelitian kembali dengan kondisi yang berbeda, lokasi yang berbeda dst.  Dan apakah akan memberikan hasil yang sama?
Untuk hal ini alangkah baiknya melibatkan orang yang mengetahui lebih dalam tentang experimental design sehingga designpenelitiannya lebih baik dan hasilnya lebih meyakinkan.
Banyak yang bisa dilakukan kalau kita familiar dengan statistik. Yang paling penting adalah kita bisa menjadi lebih berhati-hati kalau membaca kesimpulan dari suatu penelitian. Misalnya pada waktu UUP akan di undangkan, ada salah satu badan yang mengadakan jajak pendapat (maaf, lupa nama badannya). Kesimpulan yang di peroleh adalah sebagian besar masyarakat Indonesia menyetujui RUUP ini. Begitu membaca, pertanyaan yang muncul tentunya adalah bagaimana jajak pendapat (opinion polls) ini dilakukan.  Lalu apakah sample yang diambil sudah representatif, lalu berapa besarsample-nya dan masih banyak lagi pertanyaan yang bisa diajukan. Coba misalnya kita ganti lokasi samplenya dengan sample yang berasal dari daerah Bali atau Papua, apakah kesimpulannya akan tetap sama?  Terlihat bahwa betapa berbahayanya kalau salah menyimpulkan, dan kesimpulan itu digunakan untuk kebijaksanaan pemerintah. Contoh lain dalam bidang pemasaran yang pernah saya temui adalah ada perusahaan yang hampir bangkrut karena kesalahan dalam pengambilan keputusan. Hasil survey yang diperoleh perusahaan itu mengatakan kalau permintaan bahan bangunan tertentu sedang tinggi.  Perusahaan tersebut lalu mengimpor bahan-bahan bangunan tersebut sebanyak-banyaknya, yang ternyata tidak laku terjual. Ternyata survey tersebut tidak validsehingga kesimpulannya salah.
Ini sekedar beberapa contoh, yang mengungkapkan minat dan pengamatan saya pada bidang kesukaan saya ini.  Semakin saya mengutak-atik terutama aplikasinya, terasa Statistik semakin menarik. Mudah-mudahan suatu saat statistik tidak lagi merana karena selalu dilihat sebagai sesuatu yang menakutkan, dan besar harapan saya, semoga pengambilan keputusan baik di perusahaan maupun pemerintahan akan semakin baik dengan penguasaan statistik yang memadai. 

3.         Kriminalitas
Kriminalitas berasal dari kata crime yang artinya kejahatan. Kriminalitas adalah semua perilaku warga masyarakat yang bertentangan dengan norma-norma hukum pidana. Kriminalitas yang terjadi di lingkungan masyarakat dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik dari dalam maupun luar individu.  Tindakan kriminalitas yang ada di masyarakat sangat beragam bentuknya, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, dan lain sebagainya. Tindakan kriminalitas yang terjadi di masyarakat harus menjadi perhatian aparat polisi dan masyarakat sekitar. Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya masalah kriminalitas di lingkungan masyarakat, antara lain:
a. Peningkatan dan pemantapan aparatur penegak hukum.
b. Adanya koordinasi antara aparatur penegak hukum dengan aparatur pemerintah lainnya yang saling berhubungan.
c. Adanya partisipasi masyarakat untuk membantu kelancaran pelaksanaan penanggulangan kriminalitas.
d. Membuat undang-undang, yang dapat mengatur dan membendung adanya tindakan kejahatan.



4.    Kesenjangan Sosial Ekonomi
Kesenjangan sosial ekondmi merupakan perbedaan jarak antara kelompok atas dengan kelompok bawah. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat, antara lain:
a. Menurunnya pendapatan per kapita.
b. Ketidakmerataan pembangunan di daerah-daerah.
c. Rendahnya mobilitas sosial.
d. Adanya pencemaran lingkungan alam.
Kesenjangan sosial ekonomi dapat menimbulkan masalah di masyarakat, seperti munculnya tindakan kriminal, adanya kecemburuan sosial, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, dalam masyarakat perlu adanya upaya untuk mengatasi kesenjangan sosial tersebut. Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kesenjangan sosial ekonomi, antara lain;
a. Memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b. Menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak mungkin.
c. Adanya pemerataan pembangunan di daerah-daerah.
 
5.       Masalah Kependudukan
Masyarakat yang tinggal atau mendiami suatu wilayah tertentu disebut penduduk. Jumlah penduduk yang mendiami suatu wilayah menentukan padat tidaknya di wilayah tersebut. Kita akan membahas beberapa masalah kependudukan yang terjadi di negara kita. Masalahmasalah kependudukan yang terjadi di Indonesia antara lain persebaran penduduk yang tidak merata, jumlah penduduk yang begitu besar, pertumbuhan penduduk yang tinggi, rendahnya kualitas penduduk, rendahnya pendapatan per kapita, tingginya tingkat ketergantungan, dan kepadatan penduduk.
  •   Persebaran penduduk yang tidak merata
Wilayah negara kita sangat luas. Penduduk yang tinggal di wilayah negara kita tidak merata. Ada daerah yang sangat padat, namun ada juga daerah yang sangat jarang penduduknya. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sangat padat. Menurut sensus tahun 2000, setiap satu kilometer persegi didiami lebih dari dua belas ribu orang. Ini sangat berbeda dengan Provinsi Kalimantan Barat. Di sana hanya ada 27 orang yang mendiami wilayah seluas satu kilometer persegi.
  •   Jumlah penduduk yang begitu besar
Jumlah penduduk Indonesia sangat banyak. Indonesia menduduki urutan keempat negara terbanyak jumlah penduduk setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk Indonesia berdasarkan sensus penduduk tahun 2000 adalah 205,8 juta jiwa.
  •   Pertumbuhan penduduk yang tinggi
Jumlah penduduk Indonesia sudah sangat banyak. Jumlah ini akan terus bertambah karena pertumbuhan jumlah penduduk juga tinggi. Hal ini disebabkan oleh angka kelahiran lebih tinggi dibandingkan dengan angka kematian.
  •   Kualitas penduduk rendah
Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Ini mempengaruhi kualitas atau mutu penduduk Indonesia. Masyarakat Indonesia kurang memiliki keahlian dan keterampilan dalam bekerja. Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan yang bagus.
  •   Rendahnya pendapatan per kapita
Pendapatan per kapita artinya rata-rata pendapatan penduduk setiap tahun. Pendapatan per kapita penduduk Indonesia masih rendah. Remdahnya pendapatan per kapita rendah berkaitan erat dengan banyaknya masyarakat miskin.
  •   Tingginya tingkat ketergantungan
Penduduk yang tidak tidak bekerja disebut penduduk yang tidak produktif. Biasanya penduduk yang tidak bekerja adalah yang telah berusia lanjut atau masih anak-anak dan remaja. Mereka ini disebut usia nonproduktif. Penduduk nonproduktif menggantungkan hidupnya pada penduduk produktif (bekerja). Karena usia nonproduktif tinggi, maka tingkat ketergantungan di Indonesia cukup tinggi.
  •   Kepadatan penduduk
Beberapa kota besar di Indonesia sangat padat. Tingginya kepadatan penduduk menyebabkan masalah-masalah sosial seperti pengangguran, kemiskinan, rendahnya pelayanan kesehatan, meningkatnya tindak kejahatan, pemukiman kumuh, lingkungan tempat tinggal yang tidak sehat, dan sebagainya
Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah-masalah kependudukan di atas. Upaya yang sudah dijalankan pemerintah antara lain sebagai berikut.
1. Menekan laju pertumbuhan penduduk melalui program keluarga berencana.
2. Melaksanakan program transmigrasi.
3. Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.
4. Membuka lapangan kerja sebanyak mungkin, dan sebagainya.

6.       Tindak kejahatan
Contoh tindak kejahatan adalah pencurian, perampokan, penjambretan, pencopetan, pemalakan, korupsi, pembunuhan, dan penculikan. Banyaknya tindak kejahatan menciptakan rasa tidak aman. Perampokan dan penodongan menggunakan senjata api sering terjadi di kota besar. Di desa pun sering terjadi pencurian. Misalnya, ada yang mencuri ternak, hasil pertanian, hasil hutan, dan sebagainya. 
Tindak kejahatan pencurian dan perampokan sering disebakan oleh masalah kemiskinan dan pengangguran. Karena itu, pemerintah dan masyarakat harus berusaha keras untuk menciptakan lapangan kerja. Selain itu, kualitas dan pemerataan pendidikan harus ditingkat-kan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian warga. Sementara itu, aparat keamanan, terutama polisi harus mampu memberantas tindak kejahatan. Masyarakat diharapkan membantu polisi.

7.       Masalah sampah
Salah satu masalah sosial yang dihadapi masyarakat adalah sampah. Masalah sampah sangat mengganggu, terutama kalau tidak dikelolah dengan baik. Bagaimana dengan pengelolaan sampah di lingkunganmu? Bagi masyarakat pedesaan, sampah mungkin belum menjadi masalah serius. Tapi, tidak demikian dengan masyarakat yang tinggal di kota atau di daerah padat penduduk. Masyarakat kota dan daerah padat penduduk menghasilkan banya sekali sampah. Sampah segera menumpuk jika tidak segera diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Pemerintah, dalam hal ini adalah Dinas Kebersihan, memikul tanggung jawab dalam mengelola sampah. Sampah yang menumpuk menimbulkan bau tidak sedap. Sampah yang ditumpuk dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular. Misalnya, muntah berak (muntaber), penyakit kulit, paru- paru, dan pernapasan. Karena itu, kalau kamu perhatikan, di lingkungan tempat tinggalmu ada selalu ada petugas sampah. Setiap bulan orang tuamu membayar iuran sampah. Pernahkah kamu mengalami keadaan di mana sampah tidak diangkut lebih dari satu minggu? Lingkungan menjadi bau, bukan? Bagaimana Pak RT dan masyarakat di lingkunganmu memecahkan masalah ini? Masalah lain berkaitan dengan sampah adalah kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan. Di banyak tempat banyak warga yang biasa membuang sampah ke sungai dan saluran air. Sungai dan aliran air menjadi mampet. Akibatnya, sering terjadi banjir jika hujan lebat. 
Semua warga masyarakat harus ikut serta mengelola sampah. Warga bisa mengurangi masalah sampah dengan tertib mengelola sampah. Kita biasakan untuk memisahkan sampah plastik dari sampah basah. Kemudian kita menaruh sampah di tempat semestinya.



8.       Pencemaran lingkungan
Kamu sudah pernah belajar masalah pencemaran di Kelas 3. Apakah kamu masih ingat macam-macam pencemaran? Ada pencemaran air dan pencemaran udara. Apa yang menyebabkan pencemaran air seperti sungai, danau, waduk, dan laut? Perairan bisa tercemar karena ulah manusia, misalnya membuang sampah ke sungai dan menangkap ikan dengan menggunakan pestisida. Sungai, danau, atau waduk juga menjadi tercemar kalau pabrik-pabrik membuang limbah industri ke sana. Pencemaran mengakibatkan matinya ikan dan makhluk lainnya yang hidup di air. Akhirnya, manusia juga menderita kerugian. Pencemaran udara disebabkan asap kendaraan bermotor dan asap pabrik-pabrik. Kamu yang tinggal di kota pasti menghadapi masalah ini setiap hari. Kalau kamu habis jalan-jalan, coba usaplah wajahmu dengan kapasbersih. Apa yang kamu lihat pada kapas itu? Kapas itu akan menjadi hitam karena kotoran yang ada di wajahmu. Kotoran itu berasal dari debu dan asap kendaraan bermotor. Udara yang kita hirup adalah udara yang sangat kotor. Bayangkan apa yang terjadi dengan paru-paru kita, kalau kita menghirup udara yang sangat kotor seperti itu. Berbagai cara telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi pencemaran udara. Misalnya, membuat taman kota dan menanam pohon sebanyak-banyaknya. Kita sebagai warga negara sebaiknya ikut serta dalam program ini. Selain itu, kalau kita memiliki kendaraan bermotor, usahakan supaya kendaraan tersebut layak dipakai. Jangan sampai kendaraan milik kita mengeluarkan banyak asap. Kalau bepergian ke mana-mana, sebaiknya menggunakan kendaraan umum. Jumlah kendaraan di jalan jadi berkurang.

9.       Kebakaran
Masalah sosial lainnya yang juga sering dihadapi warga masyarakat di lingkunganmu adalah kebakaran. Siapa yang pernah melihat kebakaran? Kebakaran apa yang kamu saksikan itu? Apakah rumah atau hutan dan semak belukar? Apa yang terjadi ketika kebakaran? Api melahap segala sesuatu dengan cepat, bukan? Kebakaran yang terjadi di masyarakat umumnya merupakan kebakaran pemukiman. Sebuah rumah terbakar dan menjalar ke rumah-rumah di sekitarnya. Penyebabnya antara lain kompor meledak dan sambungan arus pendek (korsleting) listrik. Karena itu, masyarakat harus sangat hatihati dengan dua hal ini. Kebakaran pemukiman kumuh dan padat penduduk umumnya merusak sebagian bahkan seluruh rumah yang ada di sana. Ini disebabkan karena bahan-bahan yang dipakai untuk membangun rumah memang mudah terbakar. Selain itu, jalan masuknya sempit sehingga sulit dijangkau oleh mobil pemadam kebakaran. 
Kebakaran pemukiman sangat menyusahkan warga. Kita harus berusaha mencegah terjadinya kebakaran di lingkungan kita. Caranya antara lain sebagai berikut.
1. Merawat kompor supaya layak pakai dan tidak bermasalah.
2. Merawat jaringan listrik. Kabel yang mulai mengelupas diganti.
3. Mematikan kompor setelah memasak.
4. Berhati-hati menggunakan lilin dan korek api.
Kebakaran hutan sering terjadi pada musim kemarau. Asap kebakaran hutan banyak sekali. Asap kebakaran hutan mengganggu kesehatan dan lalu lintas. Selain itu, kawasan hutan akan semakin berkurang. Kalau terjadi kebakaran, segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran terdekat. Warga juga harus saling membantu memadamkan api. Dan yang juga penting adalah mencegah terjadinya kekacauan atau aksi pencurian yang biasanya ikut terjadi pada saat terjadi kebakaran.

10.   Rusaknya atau buruknya fasilitas umum

Coba sebutkan apa saja fasilitas umum di lingkunganmu? Beberapa fasilitas umum yang mudah dijumpai adalah sarana transportasi (kereta api, bis, angkot, kapal laut, kapal terbang), sarana pendidikan (sekolah), sarana kesehatan (Puskesmas, balai kesehatan ibu anak, Posyandu, rumah sakit), dan sarana hiburan (rekreasi). Bagaimana keadaan fasilitas umum ini di lingkunganmu? Apakah dalam keadaan baik atau rusak? Apa yang kamu lakukan kalau melihat fasilitas umum dalam keadaan rusak?

Mengapa buruknya fasilitas umum menjadi masalah sosial? Fasilitas umum digunakan secara bersama oleh masyarakat. Kalau fasilitas umum itu rusak, maka masyarakat tidak bisa menggunakannya. Apa yang terjadi jika bis-bis dan angkot rusak? Apa yang terjadi ketika kereta api rusak atau anjlok? Ratusan bahkan ribuan warga masyarakat terlantar. Mereka tidak bisa bepergian ke tempat lain. Mereka juga pasti menderita kerugian yang sangat besar. Coba kamu perhatikan keadaan fasilitas umum di lingkunganmu. Banyak fasilitas umum dalam keadaan rusak atau tidak terpelihara, bukan. Banyak sarana transportasi seperti bus, kereta api, dan kapal sudah tua dan kotor. Demikian juga fasilitas-fasilitas sosial lainnya seperti telpon umum, WC umum, tempat hiburan dan rekreasi, dan sebagainya. Fasilitas umum memang dipelihara dan dijaga oleh pemerintah. Meskipun demikian, masyarakat harus membantu merawat dan menjaga supaya tidak cepat rusak. Kalau ada fasilitas umum yang rusak, hendaknya segera melapor ke pihak berwenang.

11.     Perilaku tidak disiplin
Dalam hidup sehari-hari kita menjumpai banyak sekali perilaku tidak disiplin. Kita ambil contoh keadaan di jalan raya. Salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas adalah perilaku tidak disiplin. Contoh perilaku tidak disiplin di jalan raya antara lain sebagai berikut.
1. Menjalankan kendaraan melawan arus. Hal ini umumnya dilakukan pengendara sepeda motor.
2. Mengendarai sepeda motor di tempat yang bukan semestinya, misalnya di trotoar dan jalur cepat.
3. Pengandara mobil yang parkir sembarangan.
4. Angkot dan bis sering berhenti di sembarang tempat untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
5. Pejalan kaki menyebrang jalan meskipun rambu untuk pejalan kaki menyala merah. Banyak juga pejalan kaki yang menyeberang bukan pada tempat semestinya.
Masih banyak lagi contoh perilaku tidak disiplin dalam masyarakat. Misalnya perilaku tidak disiplin menempatkan sampah, tidak disiplin membayar pajak, tidak disiplin dalam antre, dan lain-lain. Coba kamu sebutkan tiga lagi contoh perilaku tidak disiplin di lingkunganmu.

12.       Penyalahgunaan narkoba dan alkohol
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Narkotika adalah obat untuk menenangkan syaraf, menghilangkan rasa sakit, dan meningkatkan rangsangan, contohnya morfin, heroin, dan kokain. Zat-zat yang tergolong narkoba umumnya dipakai dalam dunia medis. Siapa pun yang menggunakannya untuk tujuan di luar tujuan pengobatan (medis) tergolong tindakan yang salah. Penyalahgunaan narkoba menjadi masalah sosial yang sangat serius. Pemakai narkoba akan kecanduan. Zat-zat itu perlahan-lahan merusak tubuh pemakainya. Banyaknya peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba sangat meresahkan. 
Negara kita memiliki hukum yang sangat keras yang mengatur peredaran narkoba. Siapa yang berani mengedarkan narkoba jenis apapun akan dihukum sangat berat. Mereka yang menggunakannya pun bisa dihukum. Demikian pula penggunaan alkohol. Agama telah melarang umatnya untuk mengkonsumsi alkohol. Negara kita juga memiliki undang-undang yang melarang penjualan alkohol di sembarang tempat. Meskipun demikian, masih ada banyak orang yang menyalahgunakan alkohol. Kamu tahu apa yang terjadi kalau orang terlalu banyak minum alkohol? Orang itu akan mabuk. Dalam keadaan mabuk, orang bisa melakukan apa saja, termasuk kejahatan. Keadaan ini tentu akan mengganggu ketertiban masyarakat.
Apa yang harus dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan alkohol? Masing-masing kita menahan diri untuk tidak menggunakannya. Kita juga mengingatkan saudara-saudara kita, teman, atau orang lain untuk menghindari hal ini. Kalau melihat ada penyalahgunaan narkoba, kita bisa melapor ke pihak berwajib.
13.       Pemborosan energi
Sumber energi berupa bahan bakar (minyak bumi, gas alam, dan batu bara) suatu ketika akan habis. Sumber energi ini tidak dapat diperbarui. Karena itu, kita harus hemat memakainya supaya sumbersumber energi ini tidak cepat habis. Coba perhatikan keadaan di rumahmu? Apakah keluargamu termasuk orang yang menghemat energi? Bagaimana keluargamu memakai listrik? Bagaimana keluargamu memakai bahan bakar bensin atau solar? Apakah kamu memiliki mobil atau sepeda motor? Apakah dalam menggunakan bahan bakar bensin dan solar, orang tuamu termasuk orang yang boros. Kita bisa belajar menjadi hemat dalam menggunakan energi. Contoh cara menghemat energi antara lain sebagai  berikut.
1. Mematikan lampu-lampu yang tidak diperlukan.
2. Bepergian naik kendaraan umum atau sepeda.
3. Memanfaatkan sumber energi alternatif misalnya dari tumbuhtumbuhan, angin, air, dan matahari.

14. Kelangkaan barang-barang kebutuhan 
Apa yang dirasakan ibumu ketika sulit mendapatkan beras? Tentu akan cemas, bukan? Dalam masyarakat kita beberapa kali terjadi kelangkaan barang kebutuhan tertentu. Beberapa waktu yang lalu masyarakat kesulitan mendapatkan kedelai. Akibatnya, kegiatan industri berbahan baku kedelai, seperti industri tahu, tempe, susu kedelai, dan kecap terganggu. Barang-barang kebutuhan yang sering langka antara lain minyak tanah dan minyak sayur. Kelangkaan barang-barang kebutuhan sehari-hari meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kelangkaan barang-barang termasuk masalah sosial. Pemerintah mempunyai tugas memastikan bahwa persediaan barang-barang kebutuhan sehari-hari cukup. 


Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Raditya Yudika P -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -